Peraturan dan Tata Tertib RT.004
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.004
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN SUKATANI KECAMATAN TAPOS KOTA DEPOK
6289665671309 Wargartrw004@gmail.com
RT ONLINE
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.004 RW.04, dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang didalamya tercantum Hak dan Kewajiban Warga, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
HAK WARGA
Setiap warga berhak atas pelayanan administrasi kependudukan , keamanan dan ketertiban lingkungan, pelayanan kebersihan , informasi tentang perkembangan pengelolaan anggaran RT.
Ketentuan pemberian Dana Sosial & Dana Sehat atas Warga yang tertimpa musibah ditetapkan sebagai berikut :
- Sakit di Rumah Sakit (dirawat) diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp.200,000
- Meninggal Dunia diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. 1,500,000
KEWAJIBAN WARGA
Warga memiliki kewajiban :
- Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan paling lambat tanggal 10 setiap bulan yang besarnya ditentukan melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Pengurus RT atau melalui rekening yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RT .
- Warga yang menetap diwajibkan memiliki Identitas Diri Elektronik KTP (e-KTP), bagi warga yang masih menggunakan KTP model lama sesegera mungkin mengganti dengan e-KTP , untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
- Menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan tindakan yang bersifat Pencegahan (Preventif).
- Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, keindahan sarana kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan, menyiapkan tempat sampah di setiap rumah.
- Ikut serta bersama dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RT.
- Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada Pengurus RT, termasuk jika terdapat perubahan Status (Datang/Pindah/Kelahiran/Perkawinan) untuk keperluan pencatatan Kependudukan.
- Warga baru yang pindah ke wilayah RT004 RW004 maksimal 1 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa Fotocopy KTP , KK , Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga).
- Pengurusan Administrasi harus di lakukan langsung oleh Kepala Keluarga , anggota keluarga lainnya yang sudah Dewasa / Menikah dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP/KK).
- Warga yang pindah keluar wilayah RT04 wajib melapor diri ke Pengurus RT04 dan membuat surat pindah dari RT04 RW04.
- Setiap warga harus menjaga kebersihan Bak Sampah , membuang sampah harus dengan bungkus plastik terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam tong sampah di depan rumah, untuk mempermudah petugas kebersihan.
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 04
Nisam |
Sukatani, 13 Maret 2024 Ketua Rukun Tetangga 004/04
Firman Gunadi |